sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PP Royalti Sudah Diteken Jokowi, Cek Tarif yang Harus Dibayar

Economics editor Muhammad Sukardi
09/04/2021 14:56 WIB
Pemerintah telah menetapkan di mana penggunaan lagu dan/atau musik orang lain dengan tujuan komersial wajib membayar royalti.
PP Royalti Sudah Diteken Jokowi, Cek Tarif yang Harus Dibayar. (Foto: MNC Media)
PP Royalti Sudah Diteken Jokowi, Cek Tarif yang Harus Dibayar. (Foto: MNC Media)

8. Pameran dan bazar (Rp1,5 juta per hari)

9. Bioskop (Rp3,6 juta per layar per tahun)

10. Nada tunggu telepon (Rp100 ribu per sambung telepon tiap tahun)

11. Bank dan perkantoran (Rp6 ribu per meter persegi tiap tahun)12. Bagi pemilik supermarket, pasar swalayan, mal, toko, distro, salon kecantikan, pusat kebugaran, arena olahraga dan ruang pamer hitungannya yaitu:

• Ruangan seluas 500 meter persegi pertama dikenakan biaya Rp4.000/meter (untuk royalti pencipta lagu) dan Rp4.000/meter (untuk royalti hak terkait)
• Ruangan 500 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya Rp3.500/meter (untuk royalti pencipta lagu) dan Rp3.500/meter (untuk royalti hak terkait)
• Ruangan 1.000 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya Rp3.000/meter (untuk royalti pencipta lagu) dan Rp3.000/meter (untuk royalti hak terkait)
• Ruangan 3.000 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya Rp2.500/meter (untuk royalti pencipta lagu) dan Rp2.500/meter (untuk royalti hak terkait)
• Ruangan 5.000 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya Rp2.000/meter (untuk royalti pencipta lagu) dan Rp2.000/meter (untuk royalti hak terkait)
• Ruangan 5.000 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya Rp1.500/meter (untuk royalti pencipta lagu) dan Rp1.500/meter (untuk royalti hak terkait)

13. Pusat rekreasi (1,3% harga tiket dikalikan jumlah pengunjung dalam 300 hari dikalikan persentase penggunaan musik)

14. Pusat rekreasi dalam ruangan gratis (Rp6 juta per tahun)

15. Untuk pemilik Hotel dan fasilitas hotel besaran royaltinya adalah

• Jumlah kamar 1-50 dikenakan tarif royalti Rp2 juta/tahun
• Jumlah kamar 51-100 dikenakan tarif royalti Rp4 juta/tahun
• Jumlah kamar 101-150 dikenakan tarif royalti Rp6 juta/tahun
• Jumlah kamar 151-200 dikenakan tarif royalti Rp8 juta/tahun
• Jumlah kamar di atas 201 dikenakan tarif royalti Rp12 juta/tahun

16. Resort, hotel eksklusif dan hotel butik dikenakan tarif royalti lumpsum per tahun sebesar Rp1,6 juta

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement