Soal Rencana Penerapan Subsidi KRL Berbasis NIK, Ini Tanggapan Erick Thohir
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menerapkan subsidi tarif kereta rel listrik (KRL) berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai 2025.
IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menerapkan subsidi tarif kereta rel listrik (KRL) berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai 2025. Kebijakan ini bakal diberlakukan bertahap.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, menyatakan mendukung penuh aturan subsidi tarif KRL berbasis NIK, namun sistem tersebut harus dibahas bersama sebelum resmi ditetapkan.
"Kalau memang ada kebijakan seperti itu, ya saya rasa harus duduk bersama. Dan saya selalu mendukung kebijakan apapun yang diambil pemerintah, karena kami kan bagian dari pemerintah, jadi kita tidak pernah bilang salah dan benar," ujar Erick usai rapat kerja (raker) bersama Komisi VI DPR RI, Senin (2/9/2024).
Erick mengatakan rencana tersebut belum dibahas dalam rapat terbatas (ratas) antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri terkait. Sehingga, informasi perihal subsidi KRL berdasarkan NIK baru bergulir di media massa.
"Kami belum (membahas). Kan biasanya ada ratas-nya, dan biasanya, kami mengikuti," kata dia.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Risal Wasal sebelumnya menyebut bahwa penetapan tarif KRL berbasis NIK akan diterapkan secara bertahap.
Tujuan kebijakan tersebut untuk mengurangi beban public service obligation (PSO) yang ditanggung pemerintah, termasuk akan menaikkan tarif KRL.
"Guna memastikan skema tarif ini betul-betul tepat sasaran, saat ini kami masih terus melakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait. Nantinya skema ini akan diberlakukan secara bertahap, dan akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum ditetapkan," kata Risal, belum lama ini melalui keterangan resmi.
Risal menambahkan, pihaknya masih membuka ruang diskusi untuk menerima berbagai macam masukan dari para akademisi maupun masyarakat untuk me-review kebijakan baru itu. Harapannya, aturan ini tidak memberatkan pengguna jasa layanan KRL.
(NIA DEVIYANA)