ECONOMICS

Sofyan Djalil Sebut Masyarakat yang Belum Memiliki Sertifikat Tanah Rentan Jadi Korban Pinjol

Iqbal Dwi Purnama 10/12/2021 17:51 WIB

Masyarakat yang belum memiliki sertifikasi tanah rentan untuk terjerat pinjaman online sebab kesulitan mendapat pembiayaan dari lembaga keuangan resmi.

Sofyan Djalil Sebut Masyarakat yang Belum Memiliki Sertifikat Tanah Rentan Jadi Korban Pinjol

IDXChannel - Masyarakat yang belum memiliki sertifikasi tanah rentan untuk terjerat pinjaman online sebab kesulitan mendapat pembiayaan dari lembaga keuangan resmi.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) Sofyan A Djalil mengatakan dengan memiliki sertifikat tanah, masyarakat mempunyai kepastian hukum untuk mengurangi konflik tanah dan surat berharga yang bisa 'sekolahkan' pada lembaga keuangan formal.

"Selama ini kadang masyarakat kecil itu menjadi korban dari pinjaman yang memiliki bunga yang mahal, karena mereka tidak memiliki sertifikat, mereka tidak bisa pergi ke bank, tidak bisa ke bank yang formal, mereka pergi ke rentenir, rentenirnya itu mahal bunganya luar biasa," ujar Sofyan A Djalil dalam sambutannya pada penyerahan sertipikat untuk provinsi Jambi, Babel,dan Kalteng, Jumat (10/12/2021).

Sofyan A Djalil menjelaskan dengan adanya sertifikat tanah masyarakat bisa menggunakannya sebagai jaminan dalam meminjam permodalan dengan bunga yang lebih rendah dari pinjaman online ilegal.

Tapi dengan adanya sertifikat masyarakat bisa pergi ke bank, mereka bisa pinjam KUR, KUR itu bunganya cuma 6% satu tahun, sebagai contoh misal kita pinjem Rp5 juta ke rentenirnya yang bunganya bisa mencapai 100% maka dia harus membayar Rp5 juta lagi, kalau pinjam pada kur, pinjam Rl5 juta, bunganya cuma 5% dalam satu tahun atau sekitar Rp250 ribu," tambah Menteri ATR/Kepala BPN.

Oleh sebab itu pemberian sertifikat tanah kepada masyarakat merupakan salah satu bentuk untuk memerangi praktik Pinjol ilegal maupun konflik tanah yang kerap terjadi beberapa waktu belakangan.

"Oleh sebab itu ini sangat membantu orang-orang kecil saudara kita dan juga bisa membantu usaha kecil dan menengah karena mempunyai sertifikat," kata Sofyan A Djalil.

Meski dapat dipergunakan untuk meminjam uang pada perbakan atau lembaga keuangan formal, Sofyan A Djalil tetap menghimbau kepada masyarakat untuk tetap memperhitungkan dengan sebaik-baiknya.

Jangan sampai justru permodalan yang diberikan hanya akan menjadi barang konsumtif yang tidak memiliki nilai jual kedepan sehingga sulit untuk melunaskan utangnya walaupun bunganya kecil.

"Tentu kalau mau meminjam uang ini dihitung baik-baik, hati-hati jangan sampai nanti sertifikat ini dipakai untuk membeli barang-barang konsumtif akhirnya utang tidak bisa terbayar, barang itu menjadi barang konsumtif, yang tidak ada nilainya pada beberapa waktu," pungkasnya.

(NDA)

SHARE