ECONOMICS

Soroti Tapera, Apindo: Kalau Tabungan Kenapa Dipaksakan Jadi Kewajiban?

Suparjo Ramalan 02/06/2024 00:12 WIB

Pemberlakuan iuran Tapera hanya akan menjadi beban bagi swasta. Pasalnya, program perumahan serupa sudah tercantum di dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Pemberlakuan Tapera hanya akan menjadi beban bagi swasta (MNC Media)

IDXChannel - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) geram lantaran pemerintah membebani iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) sebesar 3 persen kepada perusahaan swasta. Padahal, program ini sebelumnya hanya menyasar ASN dan TNI/Polri saja. 

Ketua Apindo, Shinta W. Kamdani mengatakan, pemberlakuan iuran Tapera hanya akan menjadi beban bagi swasta. Pasalnya, program perumahan serupa sudah tercantum di dalam BPJS Ketenagakerjaan.

"Jadi, kami merasa tidak perlu lagi ada Tapera untuk swasta. Dan kita mesti jelas ya, Tapera itu tabungan bentuknya, sementara di BPJS Ketenagakerjaan itu bentuknya sudah jaminan sosial. Nah, kalau tabungan kenapa harus dipaksakan menjadi kewajiban iuran,” kata Shinta, Sabtu (1/6/2024). 

Dia menambahkan, dalam BPJS Ketenagakerjaanada fasilitas pembiayaan perumahan sesuai dengan Pasal 25 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015. Ada beberapa poin yang dijelaskan salah satunya, peserta dapat memperoleh manfaat layanan tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahan atau manfaat lain. Manfaat layanan tambahan dibiayai dari dana investasi JHT sesuai dengan ketentuan atau peraturan.

“Kita keberatan itu pembebanan iuran tambahan Tapera, jadi dengan UU-nya sendiri, kan mencakup banyak hal, tapi yang kita keberatan adalah iuran tambahan untuk pemberi kerja dan pekerja untuk Tapera," katanya.

Adapun, simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen. Angka itu terdiri dari potongan gaji atau upah pekerja sebesar 2,5 persen dan 0,5 persen dari pemberi kerja.

Apindo tidak mempersoalkan keseluruhan isi undang-undang yang mengatur soal iuran Tapera. Namun persoalannya, iuran Tapera terkesan dipaksakan bagi perusahaan non pemerintah, terutama pemberi kerja dan pekerja. 

“Kalau memang dia bentuknya tabungan ya sukarela aja gitu, gak perlu harus dipaksakan atau menjadi kewajiban untuk penambahan iuran," kata dia.

"Jadi kami memberikan masukan untuk dipertimbangkan kembali, jangan buat apa nih, ada duplikasi di dalam program ini,” pungkasnya.

(NIY)

SHARE