ECONOMICS

SPT Tahunan 2025 Bakal Pakai Coretax, DJP Siapkan Uji Stres

Anggie Ariesta 14/10/2025 18:47 WIB

SPT Tahunan 2025 akan menggunakan sistem Coretax. Untuk memastikan kesiapan sistem, DJP akan melakukan uji stres (stress test) pada Oktober ini.

SPT Tahunan 2025 Bakal Pakai Coretax, DJP Siapkan Uji Stres. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025 akan menggunakan sistem Coretax. Untuk memastikan kesiapan sistem, DJP akan melakukan uji stres (stress test) pada Oktober ini.

Bimo menegaskan sistem Coretax telah siap menerima pelaporan SPT tahunan, baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan. Sejauh ini, pihaknya juga telah melakukan berbagai kegiatan edukasi, baik kepada pegawai internal maupun secara langsung kepada wajib pajak.

"Jadi Coretax sudah siap untuk menerima SPT tahunan orang pribadi dan badan tahun 2025," ujar Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa, Selasa (14/10/2025).

Bimo menjelaskan bahwa DJP telah melakukan sosialisasi kepada wajib pajak melalui kegiatan konseling dan penyuluhan langsung.

Selain itu, pihaknya tengah menyiapkan simulator SPT tahunan untuk wajib pajak badan dan orang pribadi.

Bimo menambahkan, sebanyak 20 ribu pegawai Kementerian Keuangan akan ikut serta dalam pelaksanaan uji stres tersebut.

"Ada simulator SPT tahunan badan dan juga simulator yang OP sedang kami siapkan dan kami akan stress test bulan ini 20 ribu internal karyawan kami akan melakukan stress test dalam waktu yang bersamaan," imbuhnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah mengimbau agar wajib pajak segera melakukan aktivasi akun Coretax. 

Sistem baru ini akan digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan Pajak 2025 yang dijadwalkan berlangsung pada periode Januari hingga Maret 2026.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, mengatakan pihaknya akan menggelar sosialisasi secara masif agar wajib pajak tidak mengalami kendala dalam proses pelaporan.

"SPT tahun ini (2025) adalah SPT pertama kali kita akan menggunakan Coretax. Tahun depan tepatnya, Maret (2026) kita semuanya yang melaporkan SPT, yang belum pernah menggunakan Coretax, saatnya akan menggunakan Coretax," kata Yon dalam Media Gathering di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025).

(Febrina Ratna Iskana)

SHARE