ECONOMICS

Sri Mulyani Luncurkan Materai Elektronik

Rina Anggraeni 01/10/2021 15:44 WIB

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani resmi meluncurkan materai elektronik untuk dokumen elektronik.

Sri Mulyani Luncurkan Materai Elektronik (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani resmi meluncurkan materai elektronik untuk dokumen elektronik. Peluncuran meterai elektronik atau e-meterai ini merupakan kelanjutan dari Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Sri Mulyani mengatakan pemakaian e-meterai ini turut menimbulkan perubahan yang luar biasa. Sehingga di sisi lain menimbulkan kegamangan, karena baik dokumen maupun meterainya kini tak lagi terlihat secara fisik.

"Kita tentu berharap, dan tentu menginginkan dari sisi keamanan itu tetap terjaga. Terutama tentu dari sisi penyalahgunaan atau pemalsuan," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (1/10/2021).

Menurutnya,  transaksi era digital semakin penting bagi perekonomian. Tidak dipungkiri, penggunaan pembayaran digital sudah sangat mendominasi dibandingkan konvensioal.

"  Sekarang dipaksa oleh keadaan, karena sering tidak bisa bertemu secara fisik, maka banyak sekali transaksi beralih di dalam platform digital. Dengan adanya teknologi digital, transaksinya secara elektronik, dokumen pun dilakukan juga secara elektronik," katanya.

Senada yang sama, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, penggunaan meterai elektronik sebenarnya sudah diatur dalam UU Nomor 10/2020 mengenai bea meterai.

"Kita dapat memfasilitasi transaksi bisnis dan memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya," tandasnya. (RAMA)

SHARE