Sri Mulyani: Pemadanan NIK-NPWP Sudah 99,5 Persen
Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah mencapai 99,5 persen.
IDXChannel - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga saat ini sudah mencapai 99,5 persen.
"99,5 persen pemadanaan NIK dengan NPWP, dan kita terus melakukan kampanye untuk bisa 100 persen," kata Sri Mulyani usai bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menegaskan, pihaknya masih akan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memadankan NIK-NPWP.
"Nah sekarang kan yang kami padankan itu, jadi 99 persen itu mayoritas kami padankan, lima juta lah kami padankan. (Sistem) kami kan dengan Dukcapil connect, data Dukcapil kami bawa, kami padankan," kata Suryo.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, hingga 29 Juni 2024 pukul 09.00 WIB, jumlah NIK-NPWP yang belum dipadankan mencapai 670 ribu atau 0,9 persen dari keseluruhan data yang ada.
Perlu diketahui, DJP melaksanakan program pemadanan NIK-NPWP sebagai persiapan peluncuran core tax system. Dengan pemadanan ini diharapkan administrasi perpajakan akan lebih sederhana dan efektif.
DJP memberikan tenggat waktu kepada wajib pajak orang pribadi untuk melakukan pemadanan paling lambat 30 Juni 2024. Tenggat waktu itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022.
Bila wajib pajak tak kunjung memadankan NIK-nya sebagai NPWP hingga batas waktu akan mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP. Misalnya saja saat WP ingin memenuhi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak.
(Dhera Arizona)