sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jangan Terlewat, Hari Ini Terakhir Pemadanan NIK-NPWP

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
30/06/2024 11:26 WIB
Dengan demikian, mulai besok, Senin (1/7/2024), semua NIK akan dapat digunakan sebagai NPWP.
Jangan Terlewat, Hari Ini Terakhir Pemadanan NIK-NPWP (Foto: MNC Media)
Jangan Terlewat, Hari Ini Terakhir Pemadanan NIK-NPWP (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berakhir hari ini, Minggu (30/6/2024). 

Dengan demikian, mulai besok, Senin (1/7/2024), semua NIK akan dapat digunakan sebagai NPWP. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan bahwa pemadanan NIK-NPWP ini bakal digunakan sebagai nomor untuk bertransaksi dengan DJP dalam core tax administration system.

Suryo menjelaskan, jika wajib pajak berpotensi mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP jika tidak segera memadankan NIK-nya sebagai NPWP hingga batas waktu 30 Juni 2024. Adapun salah satu kendala yang dimaksud adalah saat ingin memenuhi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak.

"Karena dalam penerapan core tax kami akan gunakan ini sebagai nomor untuk bertransaksi dengan DJP. Dan kami terus kerja sama dengan Dukcapil untuk lakukan pemadanan dari sisa 12,3 juta yang saat ini belum padan betul," ujar Suryo saat konferensi pers APBN, dikutip Minggu (30/6/2024).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement