ECONOMICS

Sri Mulyani Upgrade Jatah Rumah Mantan Presiden dan Wakil Presiden, Lebih Mewah? 

Michelle Natalia 04/08/2022 13:29 WIB

Dalam aturan tersebut, ditetapkan standar luas, bentuk, dimensi dan tata letak yang mendukung aktivitas mantan presiden dan wapres beserta keluarga.

Sri Mulyani Upgrade Jatah Rumah Mantan Presiden dan Wakil Presiden, Lebih Mewah? (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan standar kelayakan terbaru untuk jauh hunian mantan presiden dan wakil presiden. Dalam aturan tersebut, ditetapkan standar luas, bentuk, dimensi dan tata letak yang mendukung aktivitas mantan presiden dan wapres beserta keluarga.

Adapun standar baru ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia yang dirilis pada 28 Juli 2022.

"Adapun tanah yang diadakan untuk rumah kediaman bagi mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden dengan keluasan paling banyak seluas 1.500 m2 untuk yang berlokasi di DKI Jakarta dan paling banyak setara dengan nilai tanah (1.500 m2) untuk yang berlokasi di luar DKI Jakarta," tulis Pasal 3 yang dikutip MNC Portal di Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Penyediaan rumah kediaman untuk mantan presiden dan wakil presiden dilakukan melalui tiga mekanisme, antara lain;

  1. Pembelian tanah dan bangunan
  2. Pembelian tanah dan pembangunan rumah
  3. Pembangunan atau peremajaan rumah di lahan milik pribadi untuk rumah kediaman

Untuk perhitungan nilai anggaran pengadaan kediaman mantan presiden dan wapres, akan dilakukan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui penugasan Menteri Keuangan (Menkeu), setelah menerima pengajuan permohonan dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

Setelah menerima permohonan, DJKN akan melakukan survei nilai pasar tanah sebelum masa jabatan Presiden dan Wapres berakhir. Setelah mendapatkan nilai pasar tanah, maka Kemenkeu kembali menyerahkan kepada Kementerian Sekretaris Negara.

Pasal 7 PMK ini menyebutkan, "perhitungan nilai bangunan untuk penganggaran rumah kediaman bagi mantan presiden dan/atau mantan wapres dilakukan oleh menteri sekretaris negara dengan memperhatikan biaya pembangunan rumah dengan kualitas baik per meter persegi yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang".

Setelah itu, Mensesneg bakal menyusun rincian anggaran untuk pengadaan rumah dari nilai pasar tanah yang diterima, dengan rincian:

  1. Total nilai tanah
  2. Total nilai bangunan
  3. Segala pajak dan biaya lainnya yang terkait dengan pemberian rumah kediaman yang layak bagi mantan presiden dan/atau mantan wapres yang ditanggung oleh negara.

Perhitungan total nilai tanah, total nilai bangunan dan segala pajak dan biaya lainnya dijadikan sebagai dasar dalam pengalokasian anggaran untuk keperluan pengadaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(DES)

SHARE