Strategi Jitu Bos Agrinas Kelola 221 Ribu Kebun Sawit Duta Palma Group
PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) memiliki strategi jitu mengelola 221 ribu hektare (ha) lahan kebun sawit yang dialihkan dari Duta Palma Group
IDXChannel - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang perkebunan dan konsultansi konstruksi, PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) memiliki strategi jitu mengelola 221 ribu hektare (ha) lahan perkebunan kelapa sawit usai aset itu diambilalih dari PT Duta Palma Group.
Direktur Utama Agrinas Palma Nusantara, Agus Sutomo mengatakan, pengelolaan aset berupa perkebunan sawit itu mengacu pada mekanisme Indonesian sustainable palm oil (ISPO). Sistem sertifikasi ini mengatur perkebunan kelapa sawit dan industri kelapa sawit di dalam negeri.
Tujuan ISPO adalah meningkatkan daya saing minyak sawit Indonesia di pasar dunia, mengurangi gas rumah kaca, menjaga lingkungan, hingga kesejahteraan sosial dan tenaga kerja.
“Jadi yang pertama, kami dalam tata kelola perkebunan kelapa sawit ini, kami akan bekerja sebaik mungkin dan berkelanjutan sesuai dengan ISPO yang berlaku,” ujar Agus saat konferensi pers, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).
Dia mencatat, setiap lahan seluas 17 ribu hektare akan dijadikan satu kawasan regional. Nantinya, setiap kawasan bakal dipimpin Kepala Regional.
Kemudian membawahi lima General Manager, membawahi 25 Manager, membawahi 125 Assistant Manager, dan beberapa orang lainnya.
“Para mandor, para petaninya maupun masyarakat, karyawan yang bagian pemanen, pembelian dan sebagainya,” tutur Agus.
Agar lebih efektif, Agrinas Palma Nusantara juga dibantu oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Juga akan dibantu oleh Jampindun, Jamdatun. Sehingga semuanya akan terkelola dengan baik, dengan sistem yang baik. Intinya kami Agrinas Palma dengan tekad akan meningkatkan produktivitas, sekaligus akan meningkatkan kesejahteraan para karyawan,” kata Agus.
Tak hanya itu, Agus menyebut, perusahaan bakal memperbaiki seluruh lini kehidupan yang ada di kebun, sistem pemeliharaannya, dan alat peralatannya. Proses pengelolaan disusun berdasarkan standar operasional prosedur (SOP).
“Semuanya bisa melihat, bisa mengontrol, karena kami sungguh-sungguh ingin berbuat yang terbaik, membantu negara untuk pertahankan rakyat, bangsa dan negara,” ujarnya.
Untuk diketahui, 221 ribu lahan perkebunan kelapa sawit merupakan barang sitaan Kejagung dari Duta Palma Group. Aset ini lalu diserahkan kepada Kementerian BUMN selaku pemegang saham Agrinas Palma Nusantara.
Duta Palma Group diduga terlibat dalam korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) perihal kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Perkara ini tengah ditangani Kejagung.
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus, Febri Ardiansyah menyebut, penyerahan lahan 221 ribu hektare lahan sawit ke Kementerian BUMN perlu dilakukan lantaran Kejagung punya keterbatasan untuk mengelolanya.
Menurutnya, Kementerian BUMN melalui Agrinas Palma Nusantara, punya kemampuan untuk melanjutkan bisnis tersebut.
“Ada keterbatasan Kejaksaan untuk dapat mengelola barang bukti ini. Kepentingan itu tidak saja menjadi komponen di pembuktian di kita, tetapi bisnis yang dijalani harus terus berjalan,” tutur Febri.
Dia mencatat, banyak tenaga kerja yang bergantung hidup di perkebunan kelapa sawit, lahan yang kini menjadi barang bukti atas kasus TPPU kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu.
Febri khawatir jika bisnis tersebut tidak dilanjutkan atau diserahkan kepada Kementerian BUMN melalui Agrinas Palma Nusantara, maka potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal bisa saja terjadi.
“Karena di sini ada tenaga kerja yang cukup banyak, ada potensi kebun yang harus terus terjaga dan di sini juga ada kontrak-kontrak hak dan kewajiban dalam kualifikasi bisnis yang tidak harus terputus,” tuturnya.
Oleh karena itu, Kejaksaan sejak awal sudah memohon kepada Menteri BUMN, Erick Thohir kiranya dapat dikelola dan dimaksimalkan.
(Fiki Ariyanti)