IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan 221 ribu hektare (Ha) lahan perkebunan kelapa sawit kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Aset tersebut merupakan barang sitaan Kejagung dari PT Duta Palma Group.
Untuk diketahui, Duta Palma Group terlibat dalam dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) perihal kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Perkara ini tengah ditangani Kejagung.
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Febri Ardiansyah menyebut, penyerahan lahan 221 ribu Ha lahan sawit ke Kementerian BUMN perlu dilakukan lantaran Kejagung punya keterbatasan untuk mengelolanya.
Menurut dia, Kementerian BUMN melalui perusahaan pelat merah di bidang perkebunan sawit, PT Agrinas Palma Nusantara, punya kemampuan untuk melanjutkan bisnis tersebut.