“Ada keterbatasan Kejaksaan untuk dapat mengelola barang bukti ini. Kepentingan itu tidak saja menjadi komponen di pembuktian di kita, tetapi bisnis yang dijalani harus terus berjalan,” ujar Febri usai penyerahan lahan yang dilakukan secara simbolis di Jakarta, Senin (10/3/2025).
Febri mencatat, banyak tenaga kerja yang bergantung hidup di perkebunan kelapa sawit, lahan yang kini menjadi barang bukti atas kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu.
Dia khawatir jika bisnis tersebut tidak dilanjutkan atau diserahkan kepada Kementerian BUMN melalui Agrinas Palma Nusantara, maka potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal bisa saja terjadi.
“Karena di sini ada tenaga kerja yang cukup banyak, ada potensi kebun yang harus terus terjaga dan di sini juga ada kontrak-kontrak hak dan kewajiban dalam kualifikasi bisnis yang tidak harus terputus,” katanya.