sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Alasan Kejagung Serahkan 221 Ribu Ha Lahan Sawit Duta Palma Group ke BUMN

Economics editor Suparjo Ramalan
10/03/2025 12:41 WIB
Penyerahan lahan 221 ribu Ha lahan sawit ke Kementerian BUMN perlu dilakukan lantaran Kejagung punya keterbatasan untuk mengelolanya.
Ini Alasan Kejagung Serahkan 221 Ribu Ha Lahan Sawit Duta Palma Group ke BUMN. (Foto Suparjo/MPI)
Ini Alasan Kejagung Serahkan 221 Ribu Ha Lahan Sawit Duta Palma Group ke BUMN. (Foto Suparjo/MPI)

“Ada keterbatasan Kejaksaan untuk dapat mengelola barang bukti ini. Kepentingan itu tidak saja menjadi komponen di pembuktian di kita, tetapi bisnis yang dijalani harus terus berjalan,” ujar Febri usai penyerahan lahan yang dilakukan secara simbolis di Jakarta, Senin (10/3/2025).

Febri mencatat, banyak tenaga kerja yang bergantung hidup di perkebunan kelapa sawit, lahan yang kini menjadi barang bukti atas kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu.

Dia khawatir jika bisnis tersebut tidak dilanjutkan atau diserahkan kepada Kementerian BUMN melalui Agrinas Palma Nusantara, maka potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal bisa saja terjadi. 

“Karena di sini ada tenaga kerja yang cukup banyak, ada potensi kebun yang harus terus terjaga dan di sini juga ada kontrak-kontrak hak dan kewajiban dalam kualifikasi bisnis yang tidak harus terputus,” katanya. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement