ECONOMICS

Sudah Berusia 56 Tahun Ingin Cairkan JHT, Simak Caranya di Sini

Azhfar Muhammad 12/02/2022 09:32 WIB

Bagi anda yang sudah berusia 56 tahun dan ingin mencairkan JHT, BPJS Ketenagakerjaan membeberkan cara dan sejumlah syarat yang harus dipenuhi pemohon.

Sudah Berusia 56 Tahun Ingin Cairkan JHT, Simak Caranya di Sini. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Bagi anda yang sudah berusia 56 tahun dan ingin mencairkan jaminan hari tua (JHT), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan membeberkan cara dan sejumlah syarat yang harus dipenuhi pemohon.

BPJS Ketenagakerjaan menyebut Permenaker 2 tahun 2022 sesuai dengan amanah UU Nomor 40 tahun 2004 yang menyatakan bahwa JHT bertujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, sehingga pekerja memiliki tabungan ketika memasuki masa pensiun.

Pps. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji, mengatakan, peserta masih bisa mencairkan sebagian saldo JHT sebesar 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.

“Peserta masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan selama 10 tahun,” kata Agung saat dihubungi MNC PORTAL, Sabtu (12/2/2022).

Sedangkan untuk pencairan saldo JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. 

“Tak hanya itu, Peserta Program JHT juga bisa memanfaatkan fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa bunga ringan untuk Pinjaman uang muka perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta, “tambahnya.

“Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp500 juta, dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta. Bahkan peserta juga dapat melakukan take over KPR dari skema umum/komersial menjadi skema MLT,” paparnya.

Sebagai catatan, Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan  terhitung sejak diundangkan tanggal 4 Februari 2022, yakni 4 Mei 2022.

“BPJS Ketenagakerjaan sebagai Badan Penyelenggara siap menjalankan program JHT dan JKP sesuai dengan regulasi yang berlaku, tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memutuskan, pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya dapat dicairkan saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun. 

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang disahkan pada 4 Februari 2022. (TYO)

SHARE