Syarat Baru Naik KA Jarak Jauh, Usia 18 Tahun ke Atas Wajib Booster
Mulai 30 Agustus 2022 Pengguna alat transportasi Kereta Api jarak Jauh dengan usia 18 tahun keatas wajib melakukan vaksinasi ketiga booster.
IDXChannel - Mulai 30 Agustus 2022 Pengguna alat transportasi Kereta Api jarak Jauh dengan usia 18 tahun keatas wajib melakukan vaksinasi ketiga booster. Sementara pelanggan usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua.
Diketahui dalam aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.
VP Daerah Operasi 3 Cirebon Takdir Santoso mengatakan, perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan dengan melengkapi hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku lagi.
"KAI mengingatkan agar pelanggan agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Bagi pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA, " katanya Senin (29/08/2022).
Saat ini, lanjut Takdir, merupakan masa sosialisasi, masyarakat agar memperhatikan persyaratan terbaru dengan teliti agar tetap dapat melanjutkan perjalanannya.
"Untuk pelanggan segera lakukan vaksinasi di lokasi yang disediakan KAI ataupun pemerintah agar bisa menggunakan KA Jarak Jauh," terangnya.
Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus hingga 12 September yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100%. Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket Stasiun.
“Kami akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan mulai mempersiapkan diri dan memahami kebijakan ini. KAI akan terus berupaya untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat," jelas Takdir.
Ia menambahkan, selama perjalanan Kereta Api dan saat berada di area Stasiun. Dijelaskan Takdir, pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
"Pelanggan kami imbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan," tutupnya.
(DES)