sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster Mulai Besok

Economics editor Lukman Hakim
29/08/2022 10:26 WIB
Seluruh penumpang kereta api jarak jauh usia 18 tahun ke atas wajib vaksin dosis ketiga atau booster mulai 30 Agustus 2022.
Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster Mulai Besok (Foto: MNC Media).
Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster Mulai Besok (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Seluruh penumpang kereta api jarak jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster. Kebijakan ini mulai diberlakukan besok (30/8). 

Selain, penumpang usia 18 tahun ke atas, bagi penumpang berumur 6 tahun sampai 17 tahun syarat melakukan perjalanan jauh dengan kereta api sudah harus vaksin dosis kedua. 

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 26 Agustus 2022.

Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus 2022, hal tersebut tidak berlaku lagi.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement