sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster Mulai Besok

Economics editor Lukman Hakim
29/08/2022 10:26 WIB
Seluruh penumpang kereta api jarak jauh usia 18 tahun ke atas wajib vaksin dosis ketiga atau booster mulai 30 Agustus 2022.
Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster Mulai Besok (Foto: MNC Media).
Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster Mulai Besok (Foto: MNC Media).

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 30 Agustus:

Syarat Naik KA Jarak Jauh:

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

2. Usia 6-17 tahun:

a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi:

a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. (FAY).

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement