sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster Mulai Besok

Economics editor Lukman Hakim
29/08/2022 10:26 WIB
Seluruh penumpang kereta api jarak jauh usia 18 tahun ke atas wajib vaksin dosis ketiga atau booster mulai 30 Agustus 2022.
Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster Mulai Besok (Foto: MNC Media).
Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster Mulai Besok (Foto: MNC Media).

"KAI mengingatkan agar pelanggan agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Mulai 30 Agustus, pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA," kata Luqman, Senin (29/8/2022).

Saat ini adalah masa sosialisasi, masyarakat agar memerhatikan persyaratan terbaru ini dengan seksama agar tetap dapat melanjutkan perjalanannya. Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus penumpang dengan tiket keberangkatan 30 Agustus hingga 12 September yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian uang 100%. 

Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121. 

“KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan mulai mempersiapkan diri dan memahami kebijakan ini. KAI akan terus berupaya untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat,” pungkas Luqman.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement