sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KAI Daop 1 Ingatkan Aturan Wajib Booster Efektif 30 Agustus 2022

Economics editor Heri Purnomo
29/08/2022 16:18 WIB
Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022
KAI Daop 1 Ingatkan Aturan Wajib Booster Efektif 30 Agustus 2022. Foto: MNC Media
KAI Daop 1 Ingatkan Aturan Wajib Booster Efektif 30 Agustus 2022. Foto: MNC Media

IDXChannel - PT KAI (Persero) wilayah Daop 1 Jakarta menyatakan mulai 30 Agustus 2022, calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) keberangkatan dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota, Bekasi, Cikarang, Karawang, dan Cikampek yang berusia 18 tahun ke atas wajib sudah vaksinasi ketiga (booster).

"Daop 1 Jakarta mengimbau kepada calon penumpang KA khususnya yang berangkat pada tanggal 30 Agustus 2022 dan seterusnya agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun," kata Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangnya, Senin (29/8/2022). 

Eva mengatakan aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement