Syarat Bukti Vaksin Belum Diterapkan, Mal di Depok Masih Sepi Pengunjung
Pada hari kedua perpanjangan PPKM Level 4, suasana salah satu mal di kawasan Depok, Dmall, terpantau sepi di siang hari.
IDXChannel – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021. Adapun pada penerapan PPKM Level 4 saat ini, mal atau pusat perbelanjaan mulai dibuka secara bertahap di empat kota dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Kendati demikian, tidak semua orang boleh berkunjung ke mal. Pasalnya, terdapat syarat khusus yang diberlakukan bagi pengunjung mal, yakni wajib pakai kartu vaksin.
Pada hari kedua perpanjangan PPKM Level 4, suasana salah satu mal di kawasan Depok, Dmall, terpantau sepi di siang hari. Dari pantauan MNC Portal Indonesia, hanya terdapat beberapa pengunjung yang datang ke pusat perbelanjaan tersebut.
Mal yang terdiri dari tiga lantai itu, pada lantai satu terdapat tenant-tenant yang menjual makanan dan minuman, serta kebutuhan pokok lainnya. Terlihat hanya ada beberapa pengemudi ojek online yang mendatangi restoran-restoran tersebut untuk mengambil pesanan.
Salah satu petugas keamanan, Sugito (43), mengaku bahwa Dmall memang belum buka sepenuhnya. Adapun hanya tenant-tenant makanan, apotek, dan supermarket yang diperbolehkan untuk buka. Hal tersebut dilakukan, karena mengikuti peraturan pemerintah setempat.
“Belum buka semuanya. Jadi cuma apotek, tempat makanan, sama tempat belanja,” ujar Sugito kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (11/8/2021).
Lebih lanjut, dia mengatakan, belum ada peraturan dari pemerintah setempat terkait wajib pakai kartu vaksin untuk masuk ke dalam mal.
“Belum ada, selama ini belum. Mungkin nanti bertahap. Kalau di Jakarta kan sudah ya. Mungkin nanti diinformasikan sama Walikota,” kata Sugito.
Sementara itu, Sugito menuturkan, selama PPKM Level 4 diberlakukan, pihaknya sangat mematuhi peraturan pemerintah. Salah satunya terkait jam operasional mal.
“Iya, kita mengikuti peraturan. Buka jam 10.00 WIB, tutup jam 20.00 WIB,” tandasnya. (TIA)