IDXChannel - Pemerintah memutuskan untuk membuka pusat perbelanjaan dan mal, termasuk soal skenario dan ketentuannya. Salah satunya, para pengunjung harus menunjukkan kartu vaksin.
Direktur Jendral Perdangan Dalam Negeri Oke Nurwan mengatakan akan memberikan sanksi bagi pengelola pusat perbelanjaan yang melanggar aturan yang diberikan pemerintah. Salah satunya seperti pengunjung yamg tidak di vaksin masuk ke dalam pusat perbelanjaan dan tidak menaati protokol kesehatan.
"Ini nama uji coba sanksi udah disiapkan dan akan disepakati sanksi utama yang mana kalau terjadi sesuatu akan menutup mall tiga hari udah mereka bersiap," kata Oke dalam video virtual, Rabu (11/8/2021).
Dia menekankan ini uji coba pembukaan pusat perbelanjaan ini harus menjalankan protokol kesehatan. Adapun, untuk masalah makan ditempat di pusat perbelanjaan tidak boleh dilakukan dan hanya menerima pesan antar.
" Bagaimana pusat perbelanjaan menjalankan protokol kesehata, melakukan pengaturan, tenant dan mengatur pengunjungan kalau ini dinilai mengkhwatirkan uji coba akan dilanjutkan belum dibuka luas. Yang saya perhatikan kepatuhan pelaku ini harus disiapkan," katanya.