sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat! Mal yang Izinkan Pengunjung Masuk Tanpa Bukti Vaksin Akan Diberi Sanksi

Economics editor Rina Anggraeni
11/08/2021 17:33 WIB
Kementerian Perdagangan akan memberikan sanksi bagi pengelola pusat perbelanjaan yang melanggar aturan yang diberikan pemerintah.
Kementerian Perdagangan akan memberikan sanksi bagi  pengelola pusat perbelanjaan yang  melanggar aturan yang diberikan pemerintah. (Foto: MNC Media)
Kementerian Perdagangan akan memberikan sanksi bagi pengelola pusat perbelanjaan yang melanggar aturan yang diberikan pemerintah. (Foto: MNC Media)

Saat ini, Pusat perbelanjaan di DKI Jakarta mulai kembali beroperasi sejak 8 Agustus 2021 termasuk DKI Jakarta dengan syarat protokol kesehatan ketat. Namun, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian jika ingin pergi ke mal, antara lain syarat vaksin hingga mendaftarkan diri di aplikasi Peduli Lindungi. Hal ini karena syarat menunjukkan kartu vaksin dengan cara manual kemungkinan nantinya bakal tidak berlaku.

Selama masa uji coba, pusat perbelanjaan dan mal diizinkan beroperasi pukul 10.00-20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen. Seluruh pengunjung, termasuk pegawai harus sudah divaksin dan dapat dibuktikan dengan Sertifikat Vaksin dalam aplikasi PeduliLindungi, dalam keadaan sehat, serta memakai masker. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement