IDXChannel - Mulai hari ini, pusat perbelanjaan (mal), restoran, dan kafe di Kota Bandung sudah diperbolehkan kembali beroperasi. Kendati begitu, mereka wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Tak hanya mal, relaksasi juga diberikan kepada restoran dan cafe yang diperbolehkan dine in atau makan di tempat selama PPKM level 4 ini. Syaratnya, pusat perbelanjaan, restoran, dan cafe hanya menerima pengunjung sebanyak 25 persen dari kapasitas.
Tak hanya itu, para pengunjung dan pegawai mal, restoran, dan cafe juga wajib tervaksin Covid-19. "Minimal dosis pertama," tegas Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna.
Ema mengungkapkan, hal itu merupakan hasil konsultasi Satgas penanganan Covid-19 Kota Bandung dengan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri. "Resto dan cafe di dalam dan di luar gedung sudah bisa 'dine in'. Maksimal 25 persen dan hanya sampai pukul 20.00 WIB," ujar Ema.
Oleh karenanya, Pemerintah Kota Bandung juga akan mengupayakan agar para pegawai dan pengunjung tervaksin. Untuk itu juga, Pemkot Bandung akan mengujicobakan vaksinasi on the spot di dua pusat perbelanjaan.