IDXChannel - Pemerintah memutuskan pengunjung yang ingin datang ke pusat perbelanjaan harus menunjukkan kartu vaksin. Namun, pengunjung yang tidak bisa divaksin dengan alasan kesehatan bisa masuk asalkan dilakukan tes PCR dan Antigen.
Direktur Jendral Perdangan Dalam Negeri Oke Nurwan mengatakan aturan ini untuk mencegah terjadi penyebaran Covid-19. "Nih masih uji coba kriteria wajib vaksin yang masuk ke mal dan dibatasi hanya usia 12-70. Kalau ada yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan silahkan menunjukkan hasil antigen dan PCR," kata Oke dalam video virtual, Rabu (11/8/2021).
Kata dia, masa uji coba ini dilakukan dengan terkontrol. Sehingga, pembatasan dan pencegahan Covid-19 tidak meluas. Apalagi, uji coba pembukaan pusat perbelanjaan ini dilakukan agar bisa menggairahkan ekonomi.
"Program Covid-19 enggak tahu kapan berakhir kita bisa aja hidup dengan Covid-19. Uji coba ini dibahas dengan matang dan berbagai tujuan dan apakah kita bisa vaksin berdampingan dengan virus ini bagian dari uji coba dan kita lakukan secara terkontrol," jelasnya.
Saat ini, Pusat perbelanjaan di DKI Jakarta mulai kembali beroperasi sejak 8 Agustus 2021 termasuk DKI Jakarta dengan syarat protokol kesehatan ketat. Namun, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian jika ingin pergi ke mal, antara lain syarat vaksin hingga mendaftarkan diri di aplikasi Peduli Lindungi. Hal ini karena syarat menunjukkan kartu vaksin dengan cara manual kemungkinan nantinya bakal tidak berlaku.