IDXChannel – Masyarakat dihebohkan dengan pernyataan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi terkait aturan masuk mal selama pandemi Covid-19. Pasalnya, semenjak pemberlakuan PPKM diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 pusat perbelanjaan/mall akan mulai uji coba untuk dibuka kembali.
Sebelumnya, Mendag menginstruksikan bagi pengunjung mal yang belum vaksin atau tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan, bisa menunjukkan hasil PCR / antigen negatif untuk dapat masuk ke pusat perbelanjaan.
Merespon hal tersebut, Mendag Lutfi menjelaskan aturan yang ditetapkan hanya diperuntukkan jika masyarakat mengunjungi pusat perbelanjaan. Sebab, perlu ditekankan bahwa di dalam pusat perbelanjaan dilengkapi dengan pendingin ruangan dimana penyebaran virus sangat rentan pada ruangan tertutup.
“Teman-teman, saya ingin menjelaskan pernyataan saya terkait pengunjung mal yang harus menunjukan hasil negatif PCR (2 hari) atau antigen (1 hari).
Saya tegaskan, yang pertama, ini berlaku bagi teman - teman yang tidak divaksin karena alasan kesehatan. Kedua, mengapa peraturan ini dibuat khusus u/ pusat perbelanjaan & mal, karena sirkulasi udara di mal & pusat perbelanjaan dilengkapi pendingin udara,” tulis Mendag pada media sosial resminya @mendaglutfi, Rabu (11/8/2021).
Lebih lanjut, Mendag mengatakan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan ini diperuntukan bagi masyarakat yang ingin berbelanja dalam kondisi sehat terlebih sudah divaksin. Dengan demikian, pengunjung bisa langsung masuk ke pusat perbelanjaan mal dengan menunjukkan sertifikat vaksin yang tertera di aplikasi PeduliLindungi.