“Bagi yang sudah divaksin dan sudah mengunduh aplikasi PeduliLindungi, dapat scan langsung di pusat perbelanjaan dan mal,” jelas Mendag.
Sementara itu, beda halnya di Pasar Rakyat. Mendag menjelaskan bagi masyarakat yang hendak mendatangi Pasar Rakyat, tidak diberlakukan penunjukkan surat hasil PCR/antigen negatif serta dimungkinkan tanpa menunjukkan sertifikat vaksin. Sehingga dengan demikian, pengunjung bisa langsung melakukan aktivitas perbelanjaan.
“Ke pasar rakyat dimungkinkan tanpa antigen dan vaksin karena situasinya berbeda dengan pusat perbelanjaan dan mal yang areanya tertutup dan dilengkapi dengan pendingin udara,” imbuhnya.
Namun, lanjut Lutfi, khusus di DKI Jakarta karena ada beberapa fasilitas yang ber-AC maka berdasarkan Kepgub 966/2021, harus menunjukan bukti vaksin.
Ia menambahkan bagi pengunjung dan penjual di Pasar Rakyat harus tetap menerapkan prokes dengan disiplin untuk mencegah penularan sehingga ekonomi rakyat bisa berjalan dan masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan pokok.
“Semoga penjelasan ini dapat dipahami dan diterima dengan baik,” tutup Mendag.(TIA)