ECONOMICS

Syarat Perjalanan 250 Km Wajib PCR/Antigen, DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Jadi Marketing Bisnis

Kiswondari Pawiro 01/11/2021 19:17 WIB

DPR meminta agar Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) untuk dicabut.

Syarat Perjalanan 250 Km Wajib PCR/Antigen, DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Jadi Marketing Bisnis (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer kini wajib membawa kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen. 

Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Irwan pun meminta agar Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) untuk dicabut. 

Dia juga mengingatkan bahwa pemerintah jangan sampai menjadi marketing bisnis atau terjebak dalam pusaran bisnis PCR. “Saya ingatkan! Pemerintah jangan sampai jadi marketing atau terjebak kongsi bisnis dengan perusahan PCR di tengah pandemi yang membuat rakyat menderita dengan mengeluarkan regulasi yang menguntungkan para pengusaha PCR,” katanya,Senin (1/11/2021). 

Menurut Irwan, jika pemerintah mengambil keuntungan di tengah pandemi seperti ini, itu jelas perbuatan yang dzalim atau jahat. Sementara, banyak cara untuk membatasi kegiatan masyarakat tanpa harus mengharuskan PCR. 

“Itu sangat dzalim di tengah penderitaan mereka. Masih banyak cara membatasi mobilitas masyarakat tanpa harus mewajibkan penggunaan PCR,” pungkas Irwan.

(SANDY)

SHARE