IDXChannel —Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menanggapi pernyataan dari Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin dalam memutuskan untuk mengubah syarat perjalanan udara di Jawa-Bali menjadi swab Antigen dari PCR.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan pihak kemenhub akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pemerintah terkait keputusan regulasinya melalui Surat Edaran (SE) oleh Kemenhub.
“Kami akan menunggu penetapan ketentuannya baik melalui Inmendagri maupun Surat Edarat (SE) Satgas Covid-19,” kata Adita saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (1/11/2021).
Adita menuturkan sampai saat ini Kemenhub hanya mengeluarkan kebijakan terbarunya pada moda transportasi darat dengan menyertakan tes swab antigen sebagai syarat perjalanan.
“Seperti yang selama ini kami jadikan rujukan untuk penetapan aturan syarat perjalanan di dalam negeri yang sudah diterapkan,” tambahnya.