Tagih Utang Rp22,6 Miliar, Satgas BLBI Akan Panggil Nirwan dan Indra Bakrie Jumat Nanti
BLBI akan kembali memanggil Nirwan Dermawan Bakrie dan Indra Usmansyah Bakrie pada Jumat (17/9).
IDXChannel - Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) akan kembali memanggil Nirwan Dermawan Bakrie dan Indra Usmansyah Bakrie pada Jumat (17/9).
Hal ini dilakukan dalam penagihan utang BLBI dengan suraf bernomor S-5/KSB/PP/2021 tersebut selain terhadap Nirwan dan Indra, panggilan penagihan juga ditujukan kepada PT Usaha Mediatronika Nusantara, Andrus Roestaf Moenaf, Pinkan Warrouw, dan Anton Setianto.
Adapun, pemanggilan itu bertempat di Gedung Syarifuddin Prawiranegara Lantai 4, Kementerian Keuangan pada Jumat (17/9) pukul 09.00-11.00.
"Satgas BLBI kembali memanggil beberapa pihak untuk memastikan hak tagih negara atas dana BLBI dapat dilunasi. Semoga mereka kooperatif dan hak rakyat dipulihkan," tulis Staf Khusus Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo dalam akun twitternya, Selasa (14/9/2021).
Adapun, pemanggilan itu terkait tanggungan utang yang harus dibayarkan oleh debitur BLBI eks Bank Putera Multikarsa. Nilainya mencapai Rp22,6 miliar.
"Diminta kehadiran saudara untuk menghadap Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Penagihan dan Litigasi Tim C," katanya.
Dalam hal Saudara tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih Negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Demikian pengumuman ini untuk dipenuhi.
(SANDY)