IDXChannel - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah mengantongi nama-nama yang menjadi prioritas penanganan hak tagih negara dana BLBI.
"Ketua Satgas melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Pengarah dan Presiden melalui Menkeu paling sedikit 1 kali setiap 6 bulan atau sewaktu-
waktu jika diperlukan," tulis dokumen yang dikutip MPI di Jakarta, Jumat (10/10/2021).
Tujuh obligor yang masuk ke dalam daftar prioritas penanganan tersebut antara lain Trijono Gondokusumo dari Bank Putra Surya Perkasa. Dia tercatat memiliki utang Rp 4,89 triliun. Dasar utang tersebut adalah akta pengakuan utang atau APU. Berdasarkan keterangan di dokumen tersebut, telah ada jaminan atas utang Trijono, namun tidak cukup.
Lalu, ada nama Kaharudin Ongko dari Bbank Umum Nasional. Kaharudin tercatat memiliki utang Rp 7,83 triliun. Dasar utang tersebut adalah Master of Refinancing and Notes Issuance Agreement atau MRNIA.
Satgas telah meminta dia untuk menghadap ke Kantor Kementerian Keuangan, Selasa, 7 September 2021. Namun, tidak ada tanda kehadiran Kaharudin hingga Selasa malam.