IDXChannel - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) terus memburu aset-aset para obligor BLBI. Kali ini ada dua aset yang disita.
Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan, salah satu upaya penanganan aset properti yang dilakukan adalah penguasaan aset tanah dan atau bangunan melalui pemasangan plang pengamanan.
"Ini bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI," kata Tri Wahyuningsih Retno Mulyani di Jakarta, Kamis (9/9/2021).
Penguasaan fisik melalui pemasangan plang pengamanan telah dilaksanakan pada hari Kamis, 9 September 2021, dengan rincian, aset yang terletak di Jalan KH Mas Mansyur, Karet Tengsin, Jakarta Pusat seluas 26.928,97 m2 dengan dokumen kepemilkan berupa sertifikat dan non sertifikat.
Tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) debitur a.n. PT. Sinar Bonana Jaya (PT SBJ) eks Bank Yakin Makmur (Bank Yama) berdasarkan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah (APHAT) No. 31 tanggal 13 November 1997.