Lalu satu bidang tanah sesuai SHGB Nomor 7159/Kel. Pondok Pinang (d/h SHGB Nomor 489/Pondok Pinang) seluas 2.020 m2 yang terletak di Jalan Gedung Hijau Raya Kav.1/Th-1 No. 63, Jakarta Selatan. Tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih eks debitur a.n. Universal Metal Work, eks Bank Unibank.
Kedua aset properti eks BLBI di atas, telah menjadi milik/kekayaan negara, namun selama ini dikuasai oleh pihak ketiga, sehingga diperlukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang penguasaan dan pengawasan oleh Satgas BLBI.
Sementara itu, upaya penyelesaian kasus BLBI pun sangat tidak mudah. Pasalnya ada obligor yang kini sudah meninggal, seperti Aldo Brasali dari Bank Orient.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, semua obligor BLBI termasuk keturunannya akan dipanggil Satgas BLBI. Dirinya pun minta tim untuk segera menghubungi semua obligator termasuk para keturunannya.
"Karenanya barangkali ada mereka yang usahanya diteruskan ke para keturunannya. Jadi kita akan bernegosiasi dan berhubungan dengan mereka untuk mendapatkan hak negara," katanya