ECONOMICS

Tagih Utang Rp904 Miliar, Obligor Suyanto Gondokusumo Dipanggil Satgas BLBI

Azhfar Muhammad 21/09/2021 17:00 WIB

Demi mendapatkan kembali dana BLBI, Satgas kembali melakukan pemanggilan terhadap petinggi Grup Dharmala untuk menagih Rp904,48 miliar.

Tagih Utang Rp904 Miliar, Obligor Suyanto Gondokusumo Dipanggil Satgas BLBI. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Demi mendapatkan kembali dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Satgas kembali melakukan pemanggilan terhadap petinggi Grup Dharmala, Suyanto Gondokusumo. Dia akan dimintai \pelunasan tagihan kepada negara senilai Rp904,48 miliar.

Pemanggilan tersebut diumumkan Satgas BLBI di media massa cetak seperti yang diunggah oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo melalui akun Twitter pribadinya @prastow pada Selasa (21/9/2021).

Berdasarkan pengumuman yang dikutip oleh MNC Portal Indonesia, Satgas akan memanggil Suyanto pada Jumat besok (24/9) pukul 10.00 hingga 12.00 bertempat di Kawasan Gedung Syafrudin Prawiranegara, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.

Kemudian dalam pemanggilan tersebut Suyanto Gondokusumo memiliki dua alamat yakni Jalan Simprug Golf III Kav 71 RT 004/RW 008 Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kemudian, di Singapura beralamat di 16 Clifton Vale Singapura.

Satgas BLBI memanggil Suyanto untuk menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya Rp904.479.755.635,85 atau Rp904,47 miliar dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) Bank Dharmala.

"Dalam hal Saudara tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Demikian pengumuman ini untuk dipenuhi," ungkap Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban. (TYO)

SHARE