IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM, Mahfud MD mengungkapkan, pemerintah telah berbaik hati kepada para obligor penerima dana Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI), namun masih banyak obligor yang masih enggan membayar utangnya kepada negara.
"Justru itu, mereka diberi pinjaman kepada negara, utang kepada negara berupa obligasi, negara mengeluarkan publikasi utang ke Bank Indonesia, kemudian diberikan kepada mereka. Mereka membayarnya jauh lebih murah, karena disesuaikan dengan situasi saat itu," kata Mahfud MD melalui keterangan virtual, Selasa (21/9/2021).
Demikian Mahfud memberi contoh, salah seorang obligor BLBI yang punya utang Rp58 triliun kemudian hanya perlu membayar 17 persen dari jumlah itu.
"Ada yang punya hutang Rp Rp58 triliun kemudian hanya menjadi 17 persen dari pada itu, ada yang jadi 30 persen. itu disesuaikan dengan kondisi saat itu. Mengingat dan menilai hartanya kami hitung betul itu dan sudah sesuai, menilai hak utang yang kami bayarin, hartamu berapa, kita hitung dalam bentuk pengakuan serahkan kepada negara masa masih mau ngemplang," tambahnya.
Secara hukum jika itu sudah dilakukan tugasnya penagihan utang negara dengan jumlah lebih kecil tersebut pun sudah disahkan oleh Mahkamah Agung.