IDXChannel - Dalam upaya mengembalikan dana Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) Rp110 triliun, pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI telah memanggil 24 obligor penerima dana BLBI.
Dari 24 obligor tersebut ada yang cara pelunasan utang BLBI nya ditolak pemerintah karena tidak realistis dan bahkan ada yang tidak mengakui mendapatkan dana BLBI.
"Tim membuat pokja untuk tagih BLBI melakukan penanganan penyelesaian pemulihan hak negara. Dan terbagi dari beberapa obligor dan debitur. Kami menyampaikan 24 pemanggilan kepada obligor dan debitur," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Selasa (21/5/2021)
Selanjutnya, kelompok kedua yakni mengakui namun penyelesaian utangnya tidak realistis sehingga ditolak oleh tim Satgas BLBI.
"Dari 24 ini ada yang hadir dan memgakui memiliki utang kewajiban negara menyusun rencana penyelesaian utang Kelompok kedua yang hadir yang bersangkutan atau mewakili dan mereka mengakui namun penyelesaian utangnya tidak realistis dan kita tolak," katanya.