IDXChannel - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Dana BLBI mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri untuk para obligor penerima dana BLBI.
Salah satu obligor yang dicekal adalah Kaharudin Ongko yang merupakan obligor dari PT Bank Umum Nasional (BUN).
Menteri Keuangan Sri Muluani mengatakan tersebut diterbitkan dalam rangka menagih utang Dana BLBI sebesar Rp7,83 triliun.
"Terhadap debitur tersebut (Kaharudin Ongko) dilakukan surat paksa dan pencegahan bepergian keluar negeri," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam video virtual, Selasa (21/9/2021).
Sri Mulyani menambahkan, penyitaan terhadap sejumlah aset yang dijaminkan Kaharudin Ongko ketika menandatangani perjanjian pada 18 Desember 1998. Adapun, aset tetap dan bergerak yang dijaminkan kala itu diambil untuk disita.