ECONOMICS

Tak Ada Penyekatan Saat Libur Nataru, Menhub: Kebijakannya Itu Pengetatan dengan Prokes

Azfar Muhammad 09/12/2021 20:42 WIB

Kemenhub meminta kepada seluruh pemangku kepentingan agar memiliki frekuensi yang sama dalam menerapkan kebijakan pengetatan mobilitas

Tak Ada Penyekatan Saat Libur Nataru, Menhub: Kebijakannya Itu Pengetatan dengan Prokes (FOTO:MNC Media)

IDXChannel -  Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan Pemerintah tidak akan melakukan penyekatan di masa libur nataru. Meski demikian, pihaknya akan mengetatkan protokol kesehatan.  

"Kebijakannya adalah pengetatan dalam protokol kesehatan (prokes) jadi bukan penyekatan. Karena masih mempertimbangkan kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat memimpin rapat koordinasi Persiapan Libur Nataru di Jakarta, Kamis (9/12/2021). 

Kemenhub meminta kepada seluruh pemangku kepentingan terkait, agar memiliki frekuensi yang sama dalam menerapkan kebijakan pengetatan mobilitas, yang akan diberlakukan pada masa libur Nataru.  

“Jangan terjebak dalam ego sektoral. Kita harus komunikasikan ini dengan baik agar masyarakat paham dan dapat menerima kebijakan ini,” katanya. 

Sebagaimana harapan dari Presiden Joko Widodo untuk mempertahankan tingkat kasus Covid-19 yang saat ini sudah rendah, maka perlu diiringi dengan penerapan kebijakan pengetatan, agar tidak terjadi peningkatan kasus usai masa libur Nataru. 

“Saat ini Kemenhub masih melakukan sejumlah koordinasi dalam penyiapan penyusunan Surat Edaran Kemenhub tentang Petunjuk pelaksanaan Pengendalian Transportasi di masa libur Nataru. Koordinasi yang dilakukan, melibatkan Kementerian/Lembaga, akademisi, sosiolog, pengamat transportasi, dan pihak terkait lainnya,” ujarnya.  

Secara umum, kebijakan pengetatan mobilitas di masa libur Nataru akan diterapkan di semua moda transportasi baik di darat, laut, udara, dan kereta api.  

“Kami akan merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 dan Inmendagri, yaitu terkait pengecekan hasil vaksin, tes RT-PCR atau Antigen, penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan ketentuan lainnya,” tuturnya. 

Menhub mengungkapkan, sektor transportasi darat menjadi yang paling krusial, karena selain harus melakukan manajemen pengaturan angkutan umum, juga harus melakukan pengaturan terhadap kendaraan pribadi baik mobil maupun motor. 

“Sejumlah upaya lainnya yang disiapkan Kemenhub dalam rangka pengendalian transportasi di masa libur Nataru, seperi melakukan ramp check terhadap kelaikan armada transportasi, pengecekan kesehatan para awak transportasi, membentuk Posko Bersama untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara komprehensif, dan menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk tidak lengah dalam menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya. 

(SANDY)

SHARE