sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jelang Libur Nataru, Kemenhub Segera Terbitkan SE Peraturan Transportasi Terbaru  

Economics editor Azhfar Muhammad
09/12/2021 19:26 WIB
Kemenhub segera menerbitkan Surat Edaran terbaru untuk mengatur regulasi perjalanan transportasi menjelang masa libur natal dan tahun baru (Nataru). 
Jelang Libur Nataru, Kemenhub Segera Terbitkan SE Peraturan Transportasi Terbaru  
Jelang Libur Nataru, Kemenhub Segera Terbitkan SE Peraturan Transportasi Terbaru  

IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera menerbitkan Surat Edaran terbaru untuk mengatur regulasi perjalanan transportasi menjelang masa libur natal dan tahun baru (Nataru). 

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan Kemenhub akan terus mengantisipasi kecenderungan dan menghimbau untuk mematuhi protokol kesehatan di seluruhu moda daya transportasi di darat, laut maupun udara.

"Pertama untuk penerapan persyaratan perjalanan domestik, kami menghimbau dan memberlakukan kepada seluruh pelaku perjalanan yang telah ditetapkan oleh satgas Covid-19,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati  dalam konferensi Pers, Kamis (9/12/2021). 

Adapun syarat perjalanan berdasarkan satgas Covid-19 antara lain, vaksin dengan dua kali dosis, hasil negatif Antigen atau PCR dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

“Kemudian aturan ini nanti akan dituangkan  dalam surat edaran yang akan diterbitkan dalam waktu dekat,” ujarnya. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement