IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera menerbitkan Surat Edaran terbaru untuk mengatur regulasi perjalanan transportasi menjelang masa libur natal dan tahun baru (Nataru).
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan Kemenhub akan terus mengantisipasi kecenderungan dan menghimbau untuk mematuhi protokol kesehatan di seluruhu moda daya transportasi di darat, laut maupun udara.
"Pertama untuk penerapan persyaratan perjalanan domestik, kami menghimbau dan memberlakukan kepada seluruh pelaku perjalanan yang telah ditetapkan oleh satgas Covid-19,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam konferensi Pers, Kamis (9/12/2021).
Adapun syarat perjalanan berdasarkan satgas Covid-19 antara lain, vaksin dengan dua kali dosis, hasil negatif Antigen atau PCR dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
“Kemudian aturan ini nanti akan dituangkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan dalam waktu dekat,” ujarnya.