ECONOMICS

Tak Cuma Indonesia, Iran hingga China juga Blokir Situs Asing  

Carlos Roy Fajarta Barus 05/08/2022 11:12 WIB

Kebijakan ini sebagai langkah maju dalam menjaga komitmen kedaulatan dari ancaman neo kolonialisme.

Tak Cuma Indonesia, Iran hingga China juga Blokir Situs Asing  (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Penegakan aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang digalakkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga diterapkan oleh negara lain seperti Tajikistan, Pakistan, Iran, Libya, Turki, Korea Utara termasuk China.

"Negara tidak membuat kebijakan pembatasan hak atas informasi dan komunikasi kepada rakyat, namun negara bertanggung jawab atas penggunaan hak informasi dan komunikasi yang aman dan sehat sebagai wujud perlindungan hak rakyat, sehingga PSE yang diakses memiliki legalitas serta akuntabilitas," kata Ketua Bidang Hubungan Legislatif Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem Atang Irawan, Jumat (5/8/2022)

Karena itu, ia mendukung penuh kebijakan Kominfo yang memblokir beberapa aplikasi dan situs yang belum daftar PSE. Menurut Atang, kebijakan ini sebagai langkah maju dalam menjaga komitmen kedaulatan dari ancaman neo kolonialisme.

"Pemerintah harus mengaturnya, karena fungsi pemerintah adalah mengatur dan melaksanakan. Dalam konteks mengatur cukup jelas di UU ITE telah mengatur dan mendelegasikan dibentuk PP, dan lahirlah PP 17/2019 yang memerintahkan kementerian membentuk peraturan yang bersifat teknis dalam PSE yaitu Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020," terang dia.

Ia pun mengingatkan jika dunia siber lebih ganas dan masif sehingga tantangan pemerintah ke depan harus berfokus pada penguasaan teknologi dan infrastruktur digital demi melindungi rakyat.

"Mari kita bersama-sama menyelamatkan kedaulatan bangsa ini dan kita yakin mampu melawan neokolonialisme dalam bentuk apapun dengan semangat gotong royong sebagai modal dasar menolak pengingkaran terhadap nilai-nilai kemanusiaan dalam bentuk apapun," tukas Atang Iriawan. 

(DES)

SHARE