IDXChannel - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan tidak sembarangan dalam menangani suatu konten yang dilaporkan masyarakat untuk dilakukan pemblokiran.
Hal itu seperti disampaikan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Semuel Abrijani saat dalam Forum Diskusi Denpasar 12 dengan tema Tata Kelola PSE Global: Kedaulatan vs Kebebasan Informasi, Rabu (3/8/2022).
“Tatacara menangani konten, kita tidak sembarangan. Misalnya ada yang lapor. Yang lapor itu mungkin dari instansi pemerintahan atau masyarakat,” kata Samuel.
Ketika laporan itu datang dari masyarakat, jelas dia, pihaknya akan melakukan verifikasi, untuk mengechek kebenaran yang dilaporkan. (laporan) dari pemerintahan pun kita lihat, apakah ada dasar hukumnya,” kata dia.
“Setelah melakukan verifikasi, dan itu sudah sesuai, kita kirimkan kepada terlapornya. Ini ada indikasi pelanggaran konten, pelanggarannya adalah pasal sekian. Termasuk kategori medium, jadi diberi waktu satu hari, atau 24 jam. Mereka merespons. Jadi prosesnya itu dilakukan,” beber dia.