IDXChannel - PayPal menjadi salah satu Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Hal itu dilakukan karena Paypal sampai dengan saat ini belum terdaftar di laman PSE asing Kominfo.
Pengamat teknologi dan ekonomi digital Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi mengatakan, ada beberapa kemungkinan yang menjadi sebab Paypal tak kunjung mendaftar salah satunya karena takut akan dikenai pajak oleh Pemerintah Indonesia.
"Bisa banyak alasan, mungkin mereka tidak tahu atau takut kalau daftar ada kewajiban perpajakan yang harus mereka penuhi ke pemerintah Indonesia," ungkap Heru kepada MPI, Senin (1/8/2022).
Dia menambahkan, pembayaran melalui Paypal masih bisa dilakukan walaupun telah dilakukan pemblokiran oleh Kominfo. "Sebenarnya, meski diblok transaksi paypal bisa tetap jalan untuk pembayaran. Karena sudah terkoneksi dengan aplikasi lain misalnya," jelasnya.