Seperti diketahui, Kominfo sejak Sabtu, 30 Juli 2022 melakukan pemblokiran terhadap sejumlah situs dan aplikasi. Hal itu merupakan buntut aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang mewajibkan seluruh PSE untuk mendaftar.
Pendaftaran PSE ini dilakukan agar pengguna internet mendapatkan perlindungan yang lebih kuat, termasuk perlindungan konsumen, data pribadi pengguna dan menghadirkan ruang digital yang aman serta produktif.
(DES)