IDXChannel - Pendaftaran Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) menjadi polemik di masyarakat. Itu lantaran banyak platform digital yang enggan mengikuti aturan terkait PSE.
Anggota DPR RI, Muhammad Farhan, pun mendesak para penyelenggara platform digital untuk segera mendaftar PSE. Dia juga meminta penyelenggara platform digital tidak main-main dengan kebijakan yang diterapkan di Indonesia.
Pasalnya, platform digital ini mengantongi data Warga Negara Indonesia (WNI) yang harus dilindungi. "Daftar PSE ini wajib sebagai bentuk kepatuhan. PSE di Indonesia melindungi data pribadi WNI yang memanfaatkan aplikasi elektronik itu," tegas Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi NasDem itu di Bandung, Rabu (3/8/2022).
Lebih lanjut, Farhan mengatakan meski kebijakan itu memicu polemik di masyarakat namun harus dilakukan demi kedaulatan hukum di Indonesia. Terlebih lagi, platform digital dibangun oleh perusahaan asing.
"Para penyelenggara aplikasi elektronik asing ini rata-rata adalah perusahaan asing yang mengeruk keuntungan finansial maupun data pribadi WNI," tegasnya.