Lebih lanjut Farhan mengatakan, sebelum sanksi dijatuhkan, maka akan ada tiga surat peringatan kepada para penyelenggara platform digital nakal. Dia pun mengaku aneh karena hingga kini masih ada platform digital nakal yang tak menganggap serius kebijakan mendaftar ke PSE.
"Mengapa para penyelenggara itu tidak segera mematuhi? Padahal, mereka tahu betul bila tidak mematuhi, maka yang akan dirugikan adalah para pengguna di Indonesia," katanya.
"Artinya para penyelenggara aplikasi tersebut tidak menghargai loyalitas para pelanggan yang berasal dari Indonesia," lanjut Farhan.
Seperti diketahui, Kominfo kini gencar menertibkan platform-platform nakal untuk segera mendaftar ke PSE. Platform ternama seperti Yahoo, PayPal, Amazon pun turut diultimatum agar patuh dan tak mempermainkan kebijakan Pemerintah Indonesia. Tercatat, sebanyak 200 paltform populer bakal ditertibkan tanpa pandang bulu.
Kominfo menegaskan platform digital yang diblokir bisa kembali beroperasi jika sudah mendaftar ke PSE. Saat ini Kominfo terus meninjau ulang platform digital yang sudah mendaftar ke PSE maupun yang belum.
Pendaftaran PSE ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
(FRI)