Oleh karenanya, Farhan mendesak agar platform-platform digital yang beroperasi di Indonesia segera mematuhi kebijakan yang dinilainya sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah kepada para pengguna platform digital di Indonesia.
"Jadi, jika para penyelenggara aplikasi elektronik tidak patuh, artinya mereka menginjak-injak kedaulatan Indonesia dan mengeksploitasi data pribadi WNI demi keuntungan mereka semata," tandasnya.
Dengan kondisi tersebut, lanjut Farhan, pihaknya mendukung pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menutup platform digital yang tak ingin mendaftar PSE atau menghiraukan imbauan pemerintah.
"Ketidakpatuhan akan membawa konsekuensi sanksi pencabutan PSE, sehingga tidak bisa beroperasi di wilayah Republik Indonesia," tegasnya.
Farhan juga mengingatkan, penyelenggara platform digital harus patuh saat Kominfo untuk memberi ruang dalam bimbingan pendaftaran PSE. Sebab, pemberlakuan PSE kepada para penyelenggara platform digital memakan waktu yang tidak sebentar.