ECONOMICS

Tak Hanya DKI Jakarta, Ini Daerah yang Memanas Akibat Penetapan UMP

Advenia Elisabeth/MPI 05/01/2022 14:31 WIB

Tiga daerah ini riuh dengan penetapan UMP.

Ilustrasi UMP. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pengaturan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten (UMK) tidak serta merta mulus begitu saja. Tidak sedikit upaya para buruh dalam memprotes keputusan Kepala Daerahnya. Mulai dari mogok kerja, demo, bahkan sampai menggugat Kepala Daerah. 

Keputusan para Kepala Daerah pun turut menuai kritik dari berbagai pihak, tak terkecuali para buruh.

Lalu, mana saja daerah yang masih riuh dengan penetapan UMP? Berikut rangkuman tim MNC Portal Indonesia dikutip Rabu (5/1/2022):

1.DKI Jakarta 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Dalam Kepgub DKI tersebut ditetapkan UMP DKI 2022 senilai Rp4.641.854.

Keputusan ini dikritik tegas bahkan ditolak oleh para buruh yang tergabung dalam Konfenserasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPl). Aksi demo pun sempat terjadi di depan Balai Kota DKI Jakarta. 

Berdasarkan pantauan MNC Portal saat itu, massa buruh turut membawa manusia silver di barisan paling depan tepat di gerbang Balai Kota yang dijaga kepolisian. Tak hanya manusia silver, nampak 'pocong' di barisan belakang memegang bendera kuning.

Aksi demo buruh tersebut menolak formula penetapan upah minimum dengan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Mereka menolak besaran upah minum provinsi (UMP) 2022 yang hanya naik tipis.

Tak hanya buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga keberatan dan kecewa dengan keputusan Anies Baswedan. 

Pengusaha menilai keputusan Anies tak sesuai dengan regulasi Pengupahan yang berlaku saat ini, terutama Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yaitu pasal 26 mengenai cara perhitungan upah minimum dan pasal 27 mengenai Upah minimum propinsi.

Selain itu revisi ini dinilai bertentangan dengan pasal 29 tentang waktu penetapan Upah Minimum yang selambat-lambatnya ditetapkan pada tanggal 21 November 2021. Pemprov DKI Jakarta disebut secara sepihak melakukan revisi UMP DKI Jakarta 2022 tanpa memperhatikan pendapat dunia usaha, khususnya Apindo DKI Jakarta yang menjadi bagian dari Dewan Pengupahan Daerah sebagai unsur dunia usaha.

Karena itu, Apindo akan menggugat revisi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika Gubernur DKI benar-benar mengimplementasikan perubahan tersebut. 

"Kami juga mengimbau seluruh perusahaan di Jakarta untuk tidak menerapkan revisi UMP DKI Jakarta 2022 sembari menunggu Keputusan PTUN berkekuatan hukum tetap, namun tetap mengikuti Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1395 Tahun 2021 yang ditetapkan tanggal 19 November 2021," tegas Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers, Senin (20/12/2021).

2.Banten

Pemerintah Provinsi Banten menetapkan kenaikan UMK untuk Kota Tangerang sebesar 0,56 persen dari tahun 2021, yakni menjadi Rp4.285.798,90. Namun, keputusan ini ditolak oleh sebagian buruh.

Adapun salah satu elemen buruh yang menolak penetapan UMK ini, lantaran sebelumnya Pemprov Banten sudah menyetujui UMK kota/kabupaten se-Banten naik 5,4%.

Sampai-sampai, serikat buruh dan pekerja di Provinsi Banten melakukan mogok kerja pada tanggal 6 hingga 10 Desember 2021.

"Kami menyatakan dalam masa berkabung atas matinya kesejahteraan dan keadilan untuk buruh di Provinsi Banten, kami akan melakukan mogok daerah dari tanggal 6 sampai dengan 10 Desember 2022," kata perwakilan Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) Intan Indria Dewi melalui keterangannya,Kamis (2/11/2021).

3.Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil menetapkan besaran nilai upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 di Provinsi Jabar. UMK di Jabar ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jabar Tahun 2022.

Keputusan Kang Emil ini menimbulkan kekecewaan bagi buruh Jawa Barat. Buruh menilai, kenaikan UMK Jabar tahun 2022 masih mengacu kepada PP No 36 tentang Pengupahan.

"Kami sangat kecewa dengan keputusan Gubernur Jawa Barat yang menetapkan UMK berdasarkan PP 36/2021, keputusan Gubernur tersebut sangat menyakiti hati dan perasaan kaum buruh Jawa barat yang sudah berhari-hari berjuang tapi berakhir dengan pil pahit," kata Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto, Rabu (1/12/2021). 

Menurut dia, Gubernur Jawa Barat tidak menghargai proses yang telah dilalui di tingkat kabupaten/kota. Dimana bupati atau wali kota telah membuat rekomendasi kenaikan UMK.  (TIA)

SHARE