ECONOMICS

Tak Hanya Mobil Mewah dan Pakaian, Polisi Juga Blokir 8 Rekening Doni Salmanan

Puteranegara 15/03/2022 19:43 WIB

Polri tidak hanya menyita aset-aset yang dimilik Doni Salmanan. Namun delapan rekening bank selebram ini juga telah diblokir.

Tak Hanya Mobil Mewah dan Pakaian, Polisi Juga Blokir 8 Rekening Doni Salmanan (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tidak hanya menyita aset-aset yang dimiliki tersangka penipuan dan pencucian uang melalui binary option Qoutex, Doni Salmanan. Namun delapan rekening bank selebram ini juga telah diblokir.

"Diantaranya ada delapan bank yang sudah kita blokir nanti akan kita lakukan pendalaman," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers, Selasa (15/3/2022).

Menurut Asep, pemblokiran rekening itu berdasarkan kerjasama antara Bareskrim Polri dengan PPATK dan pihak Bank. 

"Perlu saya sampaikan, bahwa saat ini penyidik sedang melakukan penelusuran terhadap aset lainnya dari hasil kejahatan tersangka DS dengan bekerja sama dengan PPATK dan juga bank terkait dalam hal pemblokiran rekening yang diduga telah menerima aliran dana dari tersangka DS," ujar Asep.

Disisi lain, Asep menyebut bahwa, total aset yang telah disita dari Doni Salmanan sebanyak 97 item. Adapun, totalnya ditaksir mencapai Rp64 miliar. 

"Total barang bukti yang sudah kita sita sampai saat ini sebanyak 97 item. Total nilai estimasi barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan adalah sebesar kurang lebih Rp64 miliar," ucap Asep.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.

Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara. (RAMA)

SHARE