ECONOMICS

Tangani Kasus Doni Salmanan, Kejari Bandung Terima Barbuk Tas Hermes hingga Lamborghini

Agung Bakti Sarasa 06/07/2022 18:15 WIB

Kejari Kabupaten Bandung telah menerima berkas kasus penipuan investasi bodong melalui Quotex yang dilakukan Doni Salmanan dari Bareskrim Polri.

Tangani Kasus Doni Salmanan, Kejari Bandung Terima Barbuk Tas Hermes hingga Lamborghini (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung telah menerima berkas kasus penipuan investasi bodong melalui Quotex yang dilakukan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dari Bareskrim Polri.

Berkas tersebut termasuk 126 barang bukti (barbuk) yang terdiri dari tas mewah Hermes, mobil mewah Lamborghini hingga satu unit rumah.

Pelimpahan barang bukti tersebut menyusul pelimpahan berkas kasus, termasuk Doni Salmanan sebagai tersangka yang telah dilakukan Bareskrim Mabes Polri kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Selasa (5/7/2022) kemarin. 

Wakil Kepala Kejati Jabar, Didi Suhardi mengatakan, bersamaan dengan pelimpahan berkas termasuk Doni Salmanan, Bareskrim Mabes Polri juga melimpahkan 126 barang bukti yang berkaitan dengan kasus yang dihadapi suami Dinan Nur Fajrina itu. 

Menurut Didi, dari 126 barang bukti yang dilimpahkan Bareskrim Mabes Polri tersebut, sebagiannya kini sudah disimpan di Kejari Kabupaten Bandung. Adapun sebagian barang bukti lainnya kini masih dalam proses penyerahan dari penyidik kepada penuntut umum.

"Sebagian masih dalam proses penyerahan dari penyidik kepada penuntut umum, termasuk mobil-mobil mewahnya sudah ada di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung," kata Didi dalam keterangannya, Rabu (6/7/2022). 

Berikut daftar barang bukti yang dilimpahkan Bareskrim Mabes Polri kepada Kejati Jabar yang kemudian diserahkan kepada Kejari Kabupaten Bandung: 

Kendaraan roda dua:

Satu unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja H2 warna kuning emas nomor
polisi B-3939-UIR, satu unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja ZX-10R warna hijau, lima unit sepeda motor merek Yamaha Gear 125, satu unit sepeda motor merek KTM 500 EXC-F Six Days, satu unit sepeda motor merek BMW S 1000 RR warna ungu.

Kemudian, satu unit sepeda motor merek Ducati Superleggera V4 warna merah, satu unit sepeda motor merek Kawasaki ZX-25R, satu unit sepeda motor merek Yamaha Scorpio modifikasi tangki warna biru, satu unit sepeda motor merek Honda Beat nomor polisi D-6866-ZDVD, dan satu unit sepeda motor merek Honda Beat nomor polisi D-6637-ZDV. 

Kendaraan roda empat:

Satu unit mobil merek Lamborghini Huracan Liberty Walk warna biru muda nomor polisi B-8888-YUU, satu unit mobil merek BMW 840i coupe M Tech warna abu gelap dop nomor polisi B-1416-CAB, satu unit mobil merek Porsche 911 Carrera 4S warna biru nomor polisi B-38-MUH.

Kemudian, satu unit mobil merek Honda CR-V warna putih nomor polisi D-1264-UBI, satu unit mobil merek Honda CR-V warna putih nomor polisi D-1017-YCK, dan satu unit mobil merek Toyota Fortuner tipe GR tahun 2022 warna hitam. 

Pakaian: 

Satu pasang sepatu merek Aimee Leon Dore 550 warna putih, satu pasang sepatu merek Nike Air Jordan Dior warna putih abu, satu pasang sepatu merek Nike Air Jordan Dior warna hijau muda, satu pasang sepatu merek Balenciaga warna hitam, satu buah baju merek Main Label warna hitam, dan satu buah baju merek Dior warna biru.

Kemudian, satu buah baju merek Main Label Off White OSJ, satu buah jaket merek Bape Army, satu buah baju merek Jazz Canalli, satu buah baju merek Jazz Canalli GZ ST, satu buah baju merek Main Label Off White warna abu-abu, satu buah kemeja merek Balenciaga warna putih, dan satu buah jaket merek Oneonenine warna hitam.

Selain itu, satu buah buah celana merek Valentino, satu buah celana merek Hard Denim, satu buah baju merek Essentials, satu buah topi merek Supreme warna merah, dan satu buah tas merek Hermes. 

Rumah:

Rumah yang beralamat di Jalan Candra Asih Perumahan Kota Baru Parahyangan Tatar, Candra Resmi, Nomor 11 Kelurahan Cipeundeuy, Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jabar. 

Rumah yang beralamat di Jalan Soreang Banjaran RT 05 RW 06, Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Provinsi Jabar. 

Untuk diketahui, setelah proses pelimpahan tersebut, Doni Salmanan akan segera menjalani persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung. 

Doni sendiri dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (RRD)

SHARE