Tarif Cukai Akan Naik Bulan Depan, AMTI Harap Tak Berlaku untuk Rokok Kretek
AMTI berharap agar pemerintah memberikan perlindungan terhadap Sigaret Kretek Tangan.
IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera mengumumkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada Oktober 2021 mendatang. Sehubungan dengan itu, ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Hananto Wibisono mengatakan pihaknya masih belum setuju dengan kebijakan dan mendukung apa yang mempertimbangkan kelangsungan industri tembakau.
"AMTI mendukung kebijakan cukai yang berimbang yang mempertimbangkan kelangsungan industri hasil tembakau. AMTI menolak dengan tegas kenaikan cukai yang eksesif, mengingat industri hasil tembakau (IHT) merupakan sumber utama penerimaan cukai negara dan merupakan industri padat karya yang melibatkan jutaan orang dari hulu hingga hilir," kata Hananto saat dihubungi oleh MNC Portal Indonesia, Senin (27/9/2021)
Menurutnya, di masa pandemi Covid-19, kenaikan cukai yang terlampau tinggi pada 2021, masih terus dirasakan oleh para petani tembakau dan cengkih dan membuat sejumlah industri anjlok.
"Industri nanti pasti akan anjlok, kemudian serapan tembakau dan cengkih sebagai bahan baku dalam industri rokok hingga produksi rokok telah mengalami penurunan yang signifikan Hal ini berakibat pada kesejahteraan masyarakat petani tembakau dan cengkih serta pekerja linting rokok," paparnya.
AMTI berharap agar pemerintah memberikan perlindungan terhadap Sigaret Kretek Tangan demi kelangsungan hidup pekerja linting dan juga petani tembakau dan cengkih.
"Caranya yaitu dengan tidak menaikkan tarif cukai untuk segmen SKT. Patut diingat bahwa jumlah tembakau dan cengkih yang terkandung dalam SKT lebih banyak ketimbang rokok mesin," ungkapnya.
Meski demikian, kenaikan tarif cukai yang tinggi akan menyebabkan volume industri semakin anjlok yang berakibat pada berkurangnya serapan daun tembakau dan cengkih sehingga dapat memicu kemiskinan di daerah sentra industri tembakau. (TIA)