Tarif Cukai Naik, Sri Mulyani: Bisa Bantu Masyarakat Miskin
Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) mencapai dengan rata-rata 12 persen.
IDXChannel - Usai mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) mencapai dengan rata-rata 12 persen. Dia beralasan kebijakan ini diambil untuk membantu masyarakat miskin.
Sebagai informasi, rata-rata kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun 2022 mencapai 12%. Meski naik, rata-rata kenaikannya lebih rendah dibanding tahun 2021, yaitu 12,5%.
"Bisa membantu masyarakat miskin," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (13/12/2021).
Kata dia, pemerintah memiliki setidaknya 4 dimensi yang harus dipertimbangkan sebelum menentukan kenaikan tarif cukai rokok pada tahun depan.
Dimensi pertama yang dipertimbangkan yakni soal kesehatan masyarakat. Pemerintah ingin cukai rokok mampu mengurangi prevalensi merokok, terutama pada anak yang ditargetkan turun menjadi 8,7% pada 2024.
Kedua, tenaga kerja pada industri rokok. Tenaga kerja tersebut terutama pada industri yang memproduksi rokok kretek tangan karena proses pelintingannya masih manual.
Ketiga, penerimaan negara karena cukai rokok menyumbang Rp193,53 triliun atau sekitar 10% dari pendapatan negara pada 2022.
"Keempat yakni pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Kenaikan harga rokok yang terlalu tinggi akan mendorong industri rokok ilegal meningkatkan produksinya," ungkap dia. (TYO)