IDXChannel - Kementerian Keuangan secara resmi memberikan kepastian menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau CHT untuk 2022 rata-rata 12%. Dengan kenaikkan tersebut, harga rokok yang dijual bisa mencapai 40 ribu per bungkus.
Dalam rinciannya, Sri Mulyani menjelaskan kenaikan tarif cukai Sigaret Putih Mesin (SPM) I sebesar 13,9% dengan harga Rp40.100; sedangkan SPM golongan IIA: 12,4% yang dibanderol Rp22.700; SPM golongan IIB: 14,4% atau sebesar Rp22.700
Sedangkan, sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I: 13,9% seharga Rp38.100; lalu SKM golongan IIA: 12,1% senilai Rp22.800; SKM golongan IIB: 14,3% yang dibanderol seharga Rp22.800.
"Sedangkan, sigaret Kretek Tangan 1A 3,5%; SKT IB 4,5%; SKT II 2,5%; SKT III 4,5%," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (13/12/2021).
Kebijakan cukai hasil tembakau menyangkut empat hal. Adalah mengenai pengendalian konsumsi rokok, tenaga kerja, penerimaan negara dan pengawasan barang ilegal.